Visa Single Entry Bisnis – Singkatnya, Visa Single Entry berlaku selama 60 hari setelah memasuki Indonesia, dan dapat diperpanjang 2 kali, dengan setiap perpanjangan berlaku selama 60 hari. Oleh karena itu, dengan 2 kali perpanjangan, masa berlaku visa maksimum adalah 180 hari.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Perpanjangan Visa Masuk Tunggal Anda
1. Serahkan paspor asli ke kantor kami atau minta layanan kurir
2. Serahkan perpanjangan ke kantor imigrasi setempat
3. Biometrik dan sidik jari di kantor imigrasi
4. Paspor akan siap diambil atau dikirim