Jika Anda bepergian ke Indonesia untuk tujuan wisata atau untuk bertemu teman, keluarga, atau orang terkasih dan Anda bermaksud untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 60 hari, maka Visa Turis Single Entry adalah visa yang tepat untuk Anda.
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah membuat jenis visa khusus untuk kunjungan singkat ke negara tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang urusan keimigrasian.
Visa ini merupakan pilihan visa yang sangat populer bagi para pelancong atau siapa pun yang ingin tinggal di Indonesia dengan harga yang terjangkau, yang dipadukan dengan kesederhanaan; tanpa biaya pemerintah yang mahal atau waktu pemrosesan yang lama.